Penghitungan kursi
Sumber : http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=30686
Berbeda dengan pemilu eksekutif, hasil pemilihan pemilu legislatif tak dapat "dinikmati" langsung karena harus melalui beberapa mekanisme penghitungan. Mekanisme itu terbagi dua, mekanisme perhitungan kursi yang diperoleh parpol dan mekanisme penetapan calon legislatif terpilih.
Mekanisme penghitungan kursi parpol harus melalui beberapa tahapan. Perbedaan terjadi pada penghitungan kursi untuk DPR RI. Partai yang memiliki hak untuk memperoleh kursi di DPR RI adalah yang mampu melewati batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% dari surat suara sah nasional. Batas inilah yang dikenal dengan parlimentary threshold (PT). Parpol yang tidak lolos batas PT ini masih bisa mengirimkan wakilnya ke DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Selain untuk menghitung PT, jumlah surat suara sah nasional juga digunakan untuk menentukan batas electoral threshold (ET) sebesar 3%. Partai yang tidak lolos electoral threshold tidak bisa lagi mengikuti pemilihan umum lima tahun berikutnya.
Jika partai yang lolos PT sudah disaring, tahapan selanjutnya adalah menghitung bilangan pembagi pemilihan pada tiap-tiap daerah pemilihan (dapil). Caranya dengan mengurangi total suara sah pada satu dapil dengan suara sah partai yang tidak lolos PT di dapil tersebut, kemudian membaginya dengan jumlah kursi yang tersedia.
Sebagai contoh, jika terdapat total 10 juta suara sah pada dapil Jabar I dengan 10 kursi tersedia, lalu terdapat 20 partai yang tidak lolos PT dengan total suara sah 2 juta, penghitungan BPP adalah sebagai berikut: (10 juta - 2 juta)/10 = 800.000.
Setelah didapat BPP, akan dihitung perolehan kursi DPR RI untuk tiap parpol yang lolos PT, di dapil terkait. Caranya adalah dengan membagi jumlah suara sah parpol tersebut dengan BPP dapilnya.
Jika jumlah kursi yang diperoleh parpol lebih sedikit dibanding jumlah kursi tersedia, sisa kursi akan dibagikan kepada parpol yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50% BPP. Namun, menurut Heri Suherman, Kabag Hukum dan Humas KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Pusat belum menetapkan apakah sisa kursi ini akan dibagikan kepada parpol yang belum memperoleh kursi atau melibatkan sisa suara parpol yang sudah memperoleh kursi.
Di Jawa Barat, ke-38 partai politik nasional akan memperebutkan 91 kursi DPR RI yang tersebar di sebelas daerah pemilihan. Dengan 91 kursi ini, Jabar menjadi provinsi yang memiliki jumlah kursi terbanyak, diikuti Jawa Timur (87) serta Jawa Tengah (77). Tak heran bila parpol berebut menempatkan caleg terbaiknya di berbagai dapil di Jabar untuk menarik suara massa.
Sebagai pemetaan, dapil dengan jumlah kursi paling sedikit adalah Jabar IV (Kabupaten dan Kota Sukabumi) serta Jabar VI (Kota Bekasi dan Kota Depok) dengan masing-masing memiliki 6 kursi. Sementara itu, dapil dengan jumlah kursi terbanyak adalah Jabar II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat), Jabar VII (Kabupaten Purwakarta, Karawang, Bekasi) serta Jabar XI (Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya) dengan jumlah kursi maksimal sebanyak 10.
Penetapan calon terpilih
Sementara itu, penetapan calon legislatif terpilih dari parpol yang mendapatkan kursi juga harus melewati beberapa tahapan. Tahap pertama adalah menyaring caleg yang memiliki 100% atau lebih suara BPP. Caleg dengan kriteria ini akan langsung mendapatkan kursi di dewan. Namun, bila jumlah kursi yang didapatkan parpol lebih sedikit dari jumlah calon dengan kriteria ini, calon yang lolos adalah dengan nomor urut terkecil.
Jika setelah melewati tahap pertama parpol masih memiliki sisa kursi, kursi ini akan diberikan pada caleg yang memiliki lebih dari 30% suara BPP. Sama seperti sebelumnya, caleg yang diprioritaskan adalah dengan nomor urut terkecil. Apabila masih terdapat sisa kursi yang diperoleh parpol, kursi akan dibagikan kepada calon yang tersisa, tetap dengan prioritas nomor urut terkecil.
Untuk parpol yang calegnya tidak ada yang mendapatkan 100% suara BPP atau lebih dari 30% suara BPP, kursi akan dibagikan sesuai dengan nomor urut caleg. Aturan diberikannya prioritas pada caleg dengan nomor urut kecil ini sama dengan aturan yang berlaku pada Pemilu 2004. Hal inilah yang menimbulkan reaksi dari berbagai pihak saat UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif disahkan akhir Maret lalu.
Mantan Ketua Umum Golkar, Akbar Tanjung, bahkan mengusulkan untuk mengubah pasal terkait. Ia pun berpendapat masih ada waktu untuk merevisi UU itu sebelum Pemilu 2009. Akbar juga mengatakan bahwa Fraksi Partai Golkar seharusnya sejak awal mendukung mekanisme suara terbanyak.
Dua minggu lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun ikut berbicara masalah ini. Menurut dia, sistem proporsional terbuka tanpa nomor urut calon akan memberikan solusi yang terbaik bagi parpol. Siapa pun yang ingin menjadi anggota DPR atau DPD, harus berjuang menyampaikan pandangannya, konsepnya, dan komitmennya kepada rakyat. SBY juga menyambut baik sikap partai politik yang menetapkan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
sws
7 comments:
Kawan kita Jeng Endar jadi ga ya? Semoga semua sesuai dengan yg diinginkan dan diharapkan. Aamiin....
aku udah coba ngintip di Pusat tabulasi nasional semalem, tapi untuk kec, jogonalan belum ada hasilnya,...secara Kabupaten Partai No. 28 ( Moncong Putih ) sing leading
Informasi dari Boss sugeng, katanya tipis, PD di kltn hanya dpt 1 kursi. Semoga semua masih terkendali.....
Jadi inikah yang membuat para caleg gagal jadi stress?
Untuk Jeng Indar, menang atau kalah tidak masalah, mari tetap semangat untuk kemajuan Klaten tercinta...terutama blog kita ini..lho?!
Rupanya banyak yang nyambi jadi KPPS ya.. Hehehe...
Sdh pulang to boss? Selamat nggabung kembali?
wah...tumben nih di Hari Libur ada yang nyamperin Blog....
@bos Admin : bukan nyambi tapi ditunjuk , jadi nya ya wis , gak iso melu acara "The Last Suffer", lha acarane baru kelar jam 21.00 WIB,mangkane agak fasih dikit tentang Pemilu kali ini, ...Selamat bergabung dan aktif posting lagi, pasti tak waca kok... liverpool udah, arsenal barusan, ...selamat menonton MU malam ini...
Post a Comment